Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman

Laju perkembangan suatu daerah biasanya dipengaruhi oleh pertambahan penduduk sebagai akibat daya tarik atau nilai jual daerah tersebut. Pertumbuhan penduduk yang pesat juga akan diikuti dengan pertumbuhan infrastruktur yang tinggi pula untuk mengakomodasi semua kebutuhan. Salah satu dampak yang timbul adalah terjadinya perubahan fisik, khususnya penggunaan lahan, sosial dan ekonomi, sebagai jawaban atas tuntutan kebutuhan permukiman, sarana dan prasarana usaha/perekonomian. Begitu pula yang terjadi di Sleman. Kabupaten yang terletak di utara DIY ini memiliki intensitas kegiatan ekonomi, pendidikan, dan perumahan yang tinggi. Tanpa pengaturan ruang yang sistematis perubahan tersebut akan memunculkan konflik antar kepentingan. Untuk itu Kabupaten Sleman menerbitkan Perda No12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menurut Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, RT RW Kabupaten merupakan pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten, serta keserasian antar sektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten. Tujuan Perda ini adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sleman yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. RT RW ini berfungsi sebagai grand design Sleman. Dari situ kelihatan, daerah pemukiman mana saja, daerah pertanian yang dipertahankan, daerah komersial, dan sebagainya.


Kabupaten Sleman terbagi menjadi 4 wilayah, yaitu:

1. Wilayah Utara (lereng Gunung Merapi)
Dimulai dari jalan yang menghubungkan kota Tempel, Pakem, dan Cangkringan (ringbelt) sampai dengan puncak Gunung Merapi. Wilayah ini merupakan sumber daya air dan ekowisata yang berorientasi pada aktivitas Gunung Merapi dan ekosistemnya. Bagian utara wilayah Kabupaten Sleman, bila dilihat dari faktor tanah, curah hujan serta kelerengan lahan cocok untuk kawasan resapan air. Hutan yang berada di sekitar Gunung Merapi penting keberadaannya untuk memenuhi kondisi hutan nasional. Hutan ini telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dengan nama Taman Nasional Gunung Merapi. Penetapan ini telah membuat pemanfaatan kawasan yang tidak hanya berada di Kabupaten Sleman, tetapi juga Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang menjadi sangat ketat dan terutama hanya untuk hutan lindung. Kawasan yang berada di bawahnya diperbolehkan untuk menjadi kawasan budidaya yang sesuai dengan kondisi lahan, yaitu pertanian. Dengan demikian, pemanfaatan lahan tidak sampai merusak bentang alam yang ada. Perubahan guna lahan secara terbatas untuk pariwisata, industri maupun permukiman diperbolehkan untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah kawasan Sleman utara ini.

2. Wilayah Timur
Meliputi Kecamatan Prambanan, sebagian Kecamatan Kalasan, dan Kecamatan Berbah. Wilayah ini merupakan tempat peninggalan purbakala (candi) yang merupakan pusat wisata budaya, daerah lahan kering, serta sumber bahan batu putih. Situs-situs yang berupa candi ada yang sudah tercatat oleh BP3 (Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala) dan dalam pemanfaatan untuk tujuan wisata, yaitu Kompleks Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko namun sebagian besar belum dikembangkan. Penetapan Kawasan Pengembangan ini terutama untuk memastikan konservasi terhadap situs-situs ini. Kegiatan industri pengolahan masih diperbolehkan selama tidak mengganggu keberadaan kawasan budaya sehingga yang perlu dilakukan adalah mendata secara lengkap peninggalan berupa candi dan menetapkan delineasi serta tindakan untuk memungkin orang dapat melakukan apresiasi terhadap candi-candi tersebut. Perubahan guna lahan secara terbatas untuk pariwisata, industri maupun permukiman diperbolehkan untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah kawasan ini.

3. Wilayah Selatan
Yaitu Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta (APY) yang meliputi Kecamatan Mlati, Sleman, Ngaglik, Ngemplak, Depok, dan Gamping. Wilayah ini merupakan pusat pendidikan, perdagangan dan jasa. Kawasan pengembangan selatan adalah area yang sebagian besar perkotaan dengan aktivitas ekonomi yang dominan pada sektor tersier. Sektor ini merupakan penyumbang terbesar untuk PDRB Kabupaten Sleman secara keseluruhan.

4. Wilayah Barat
Meliputi Kecamatan Godean, Minggir, Seyegan, dan Moyudan, merupakan daerah pertanian lahan basah yang tersedia cukup air dan sumber bahan baku kegiatan industri kerajinan mendong, bambu, serta gerabah. Kawasan pengembangan barat merupakan kawasan yang basis pengembangan ekonomi adalah pertanian serta industri pengolahan yang material oriented.

Rencana Pengembangan Kawasan

1. Zona Pengembangan Kawasan Utara
- Karakteristik Khusus
Merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan dalam Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), resapan air serta potensi rawan bencana Gunung Merapi. Bagian selatan berbatasan dengan Kawasan APY.
- Cakupan
Kecamatan Cangkringan, Turi, Pakem, sebagian Ngaglik, sebagian Ngemplak, Sleman, dan Kecamatan Tempel.
- Ketentuan Pemanfaatan
Kawasan hutan lindung, Kawasan pertanian lahan kering, Kawasan pertambangan pasir secara terbatas Kawasan permukiman pedesaan. Kepadatan penduduk diarahkan untuk rendah di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Kepadatan sedang untuk kawasan yang ditetapkan sebagai sub pusat pengembangan.

2. Zona Pengembangan Kawasan Timur
- Karakteristik Khusus
Banyak ditemukan situs peninggalan arkeologis terutama candi-candi.
- Cakupan
Kecamatan Prambanan, Kalasan, Berbah.
- Ketentuan Pemanfaatan Lahan
Kawasan lindung cagar budaya serta wisata budaya minat khusus. Kawasan permukiman pedesaan. Kepadatan penduduk diarahkan untuk rendah di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung serta kawasan pedesaan. Kepadatan sedang untuk kawasan yang ditetapkan sebagai sub pusat pengembangan. Bagian barat berbatasan dengan Kawasan APY.

3. Zona Pengembangan Kawasan Selatan
- Karakteristik Khusus
Merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Yogyakarta yang berkembang sebagai kawasan budidaya dan pusat berbagai kegiatan.
- Cakupan
Kecamatan Depok, beberapa bagian Kecamatan Gamping, Godean, Mlati, Ngaglik dan Kecamatan Ngemplak.
- Ketentuan Pemanfaatan Lahan
Kawasan permukiman perkotaan. Kepadatan penduduk diarahkan untuk tinggi.

4. Zona Pengembangan Kawasan Barat
- Karakteristik Khusus
Kawasan pertanian dan industri terutama Industri Kerajinan Rumah Tangga (IKRT). Bagian timur berbatasan dengan Kawasan APY
- Cakupan
Kecamatan Moyudan, Minggir, Seyegan, beberapa bagian Kecamatan Mlati, dan Kecamatan Godean
- Ketentuan pemanfaatan Lahan
Kawasan pertanian dengan desa wisata untuk mendukung budidaya pertanian yang lebih berdaya guna. Kawasan peruntukan industri terutama IKRT. Kawasan permukiman pedesaan. Kepadatan penduduk diarahkan untuk rendah di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Kepadatan sedang untuk kawasan yang ditetapkan sebagai sub pusat pengembangan.

Kebijakan umum Pemda Sleman tentang pengembangan permukiman mengarah ke kawasan selatan yang merupakan kawasan perkotaan Yogyakarta, yaitu kecamatan-kecamatan yang dekat dengan Jogja, seperti Kecamatan Depok, Mlati, Gamping, dan Sidoarum. Di dalam UU Penataan Ruang, RTRW belum bisa digunakan sebagai perizinan harus dijabarkan dan dirincikan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “ Di Sleman, RDTR belum diPerda-kan masih dalam bentuk buku studi maka dalam perizinannya yang pertama mengacu ke RTRW, yang kedua mengacu ke RD yang belum diPerda-kan sebagai pengambil keputusan, dan dilanjutkan dengan cek lapangan,” terang Arif Setio. Menanggapi anggapan tentang regulasi Pemda Sleman yang sulit untuk permukiman serasa dibatasi pertumbuhannya, Arif Setio mengatakan “Jika kita baca di RDRT, kita hanya mengembangkan perubahan pemanfaatan lahan itu murni berdasarkan kebutuhan penduduk, misalnya saja RD Depok, jumlah penduduknya berapa ribu orang, prediksi 20 tahun ke depan bertambah menjadi berapa? Sehingga harus ada lahan pertanian yang harus dikorbankan. Kenapa jadi sulit? Karena kita belum berani memplotkan mana daerah kuning (blok pengembangan pusat, investasi, dan permukiman) karena khusus Depok ke utara, misalnya Ngaglik ke atas ditetapkan sebagai kawasan resapan air sehingga sulit sekali mencari daerah yang diplot kuning.” Perkembangan permukiman Sleman untuk dewasa ini mengarah ke kawasan timur, meliputi Kecamatan Prambanan, Kalasan, Kecamatan Berbah. Hal ini diamini oleh Arif Setio, ” Dulu, tren-nya di dalam ring road dan berkembang terlalu cepat ke arah utara sedangkan Godean ke barat sebagai kawasan lumbung padi. Mungkin akan ke timur karena potensi pertanian masih kalah dengan yang di barat karena saluran irigasinya paling bagus di barat.”

Untuk orang Sleman sendiri rumah bagaimana? Pemda sudah membuat rumah ke arah vertikal, Rusunawa Gemawang, Depok, Mlati Sendang Adi. Dan tingkat huniannya cukup tinggi. Untuk memenuhi persyaratan teknis, Sleman biasanya diminta RTH ruang terbuka hijau. Maka perumahan yang bisa dikembangkan di Sleman per kavling dengan luas tanah minimal 125 m2, tipe bangunan 50 m2.

www.rumahjogj


Bagi anda yang menginginkan tinggal atau memiliki atau berinvestasi tanah dan properti di Sleman, saya siap membantu.

Segera
Call / SMS / WhatsApp
0856 286 3962
BBM 74AD970F
email: brianmulanto@gmail.com